“Saya sendiri hanya patok wilayah desa saja, karena wilayah Desa Reo itu pernah dipatok sampai di wilayah BGR kali mati ke bawah sampai di laut. Yang ukur termasuk tanah Pemda yang luasnya sekitar 10 hektar. Saya ikut rapikan pilar sampai di tambak milik Yakub Abas yang aslinya dulu bukan yang baru,” jelas Madjid.

Setelah penanaman pilar, pemerintah dan masyarakat kemudian menggali saluran membatasi tanah pemerintah dan tambak garam milik masyarakat, sehingga digalilah selokan karena mau dibuat tambak garam baru.

“Waktu itu pak bupati Anton Bagul ada industri garam, sehingga orang bikinlah tambak garam di situ yang menurut pengakuan Yusuf Marola bahwa semua menjadi aset pemerintah di bagian barat,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Abdul Madjid HAR merupakan salah satu tokoh yang diwawancarai tim Penertiban Aset, sebelum Pemda Manggarai melakukan pembongkaran pagar milik warga di Nanga Banda. (*)