Sejak tahun 1989 ada 4 orang yang melakukan okupasi, kemudian di panggilan oleh pemerintah waktu itu namanya Pak Maksi Mansur,
“Kebetulan dulu Hamente yang dulu pak Haji Muhamad Marola masih ada dan dia manjadi saksi hidup. Kalau kita omong atas hak untuk tanah secara normatif itu ada dua sertfikat dan keputusan pengadilan bersifat inkrah tapi ingat itu hasil dari sebuah proses,” ungkapnya.
“Sehingga di bawah itu tahun 1990, waktu itu mereka masih melakukan pengukuran dan mereka yang ukuran hasilnya 16 hektare,” tambahnya.
Ia menambahkan, ada informasi bahwa tanah 25 hektare itu terdapat sejumlah oknum yang menggiringnya untuk membenturkan pemerintah dan pihak SVD. Setelah melihat dokumen, ternyata tanah yang menjadi landasan lapangan udara waktu itu tidak termasuk SVD.
“Jadi di SVD itu tanah yang dikuasai “Mori Reo” yang merupakan keturunan keluarga Mamanda dan Marola yang diketahui datang bersamaan dengan pemerintah Hindia Belanda saat itu. Sehingga mereka yang menyerahkan tanah itu ke pihak SVD,” tandasnya. (*)



Tinggalkan Balasan