Sehingga, kata dia, pihaknya coba melihat kembali UU yang mengatur terkait aset bergerak dan tidak bergerak pada zaman pemerintah kolonial, serta cara pengaligan aset tersebut.
“UU juga mengatur semua aset yang dikuasai para penjajah, baik Belanda maupun Jepang itu dengan sendirinya ketika kita merdeka, ada UU darurat waktu itu yang mengatur bahwa tidak berarti masyarakat yang menguasai aset itu,” ungkapnya.
Kajian Empiris
Menurut Karolus Mance, setelah melakukan kajian secara normatif, Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai juga akan mengkaji juga dari segi empiris.
Empiris itu berarti dokumen-dokumen yang menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai sudah melakukan aktivitas di dalam lahan, untuk menguatkan kajian normatif yang telah dilakukan.
“Sesungguhnya sejak tahun 1985 pemerintah sudah melakukan aktivitas, bahwa ada perorangan Muhamad Gusti Marola mengajukan lagi untuk minta pemerintah menggunakan hak guna atas usaha diatas itu. Melalui pak camat waktu itu dia keluarkan surat keterangan bahwa bisa,” jelasnya.



Tinggalkan Balasan