Kedua : kiranya segala niat hati, keinginan dan pikiran selama menunaikan ibadah haji harus diarahkan sepenuhnya kepada Allah SWT, sehingga ibadah haji yang dilaksanakan benar-benar mabrur.

Ketiga : para Jamaah Calon Haji harus menghormati segala bentuk aturan, hukum serta adat istiadat di negara Arab Saudi sebagai tempat pelaksanaan ibadah haji. 

Keempat : terus menjaga kesehatan fisik maupun mental karena pelaksanaan ibadah haji yang memakan waktu yang cukup lama.

Adapun ketentuan dan syarat Jamaah Calon Haji 1443 H/2022 Masehi sesuai yang disampaikan penyelenggara Haji Kemenag Kota Kupang, Drs. H. Hudayanur antara lain :

•Jamaah yang telah melunasi biaya naik haji tahun 2020 dan tertunda keberangkatannya.
•Usia maksimal Jamaah Calon Haji 65 tahun terhitung pada tanggal 30 Juni 2022.
•Konfimasi pelunasan dan pembayaran pelunasan pada Jamaah Calon Haji paling sedikit telah melakukan vaksin Covid-19 dosis pertama.
•Melakukan konfimasi pelunasan atau pembayaran pelunasan pada BPS BIPIH dari tanggal 9 Mei s/d 20 Mei 2022.
•Melakukan pemeriksaan kesehatan haji pada puskesmas yang ditunjuk.
•Jamaah Calon Haji regular diberangkatkan setelah melakukan vaksin lengkap, PCR, dan pemeriksaan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
•Diberangkatkan minimal telah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua, serta menerima vaksin meningitis.
•PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi dan dinyatakan negatif Covid-19.
Jika hasil PCR dinyatakan positif, jamaah tidak masuk embarkasi dan diberi kesempatan 5 hari untuk periksa ulang, jika hasil dinyatakan negatif dan selama penerbangan masih ada maka akan diberangkatkan.