1. Menuntut pemerintah daerah Sumba Barat Daya agar memastikan upah pekerja domestik
sesuai dengan Upah Minimum Regional dan Upah Minimum Kabupaten Sumba Barat
Daya.
2. Menuntut pemerintah daerah Sumba Barat Daya agar para pekerja/buruh/karyawan swasta diberikan jam kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu
maksimal 8 (delapan) jam sehari.
3. Menuntut pihak penegak hukum agar selalu siap menindaklanjuti laporan pekerja yang
diperlakukan secara tidak adil oleh majikannya.
4. Menuntut Pemerintah Sumba Barat Daya untuk melakukan moratorium terhadap Pekerja
Migran Indonesia (PMI).
5. Menuntut pemerintah daerah Sumba Barat Daya untuk mengaktifkan kembali Balai
Latihan Kerja (BLK) demi meningkatkan keterampilan para Pekerja Migran Indonesia
sebelum keberangkatannya ke luar negeri.
6. Menuntut Pemerintah Daerah, menyediakan shelter bagi para korban perdagangan orang
maupun korban kekerasan lainnya terkhusus bagi perempuan dan anak dan menghadirkan
ahli psikolog ke Kabupaten Sumba Barat Daya.



Tinggalkan Balasan