PPPK, sebagaimana Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, merupkan pegawai ASN yang diangkat jadi pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-undang. Berbeda dengan PNS, PPPK bukan pegawai tetap di pemerintahan.

Pada kesempatan itu, politisi PDIP itu meminta masukan dari pegiat pendidikan di daerah untuk dijadikan pertimbangan dalam penyusunan undang-undang terkait pendidikan ke depan. (*)