16. Panggung di lapangan SDK Kawak dinyatakan mubasir atau mangkrak. Proyek tersebut mengakibatkan kerugian dana desa senilai kurang lebih Rp 70.000.000,00.
17. Pembangunan rabat jalan Dusun Cibal RT 01, ditemukan tindakan korupsi, dimana proyek tidak menggunakan papan baliho pagu dana. Masi ada masyarakat mengeluh tidak membayar HOK, dan ada laporan warga bahwa ada prangkat desa yang menjual semen proyek rabat tersebut. Prangkat Desa Ignasius Domor mengaku pada saat Musdus RT 01 2022 T.A 2019/2020.
18. Bantuan di era Kepala Desa Agustinus Haman belum jelas bahan bantuanya. Aparat desa, Lei Venansius Evan, justru mengaku pihaknya bekerka sesuai perintah bos, dan semua aparat desa setelah diklarifikasi tentang pembangunan dusun Cibal sebelumnya, mereka hanya menjawab “mohon maaf, kami keliru”. (*)



Tinggalkan Balasan