Kupang, KN – Penyidikan kasus pembunuhan ibu dan anak bernama Astrid Manafe dan Lael Macabee di Kupang belum juga menemukan titik terang.

Sudah 5 bulan lebih, kasus ini ditangani oleh pihak Polda NTT, dan sejauh ini polisi baru menetapkan 1 orang yakni RB alias Randy Badjideh sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.

Meski sudah berjalan hingga 5 bulan lebih, keluarga korban ternyata baru sekali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Penasehat Hukum keluarga Manafe Adhitya Nasution menjelaskan, idealnya SP2HP harusnya disampaikan kepada pihak keluarga korban satu bulan sekali berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009, pasal 39 ayat 1.

Aturan itu menyatakan bahwa penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.

“Sampai hari ini juga kami belum terima SP2HP dari Polda NTT,” kata Adhitya Nasution kepada KORANNTT.com belum lama ini.

Menurutnya, SP2HP sebelumnya diterima oleh pihak korban saat mantan Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif datang ke rumah korban pada 10 Desember 2021 silam.