Kupang, KN – Jaksa peneliti pada Kejaksan Tinggi Nusa Tenggara Timur masih meneliti berkas perkara Penkase dengan tersangka RB alias Randy Badjideh.
Berkas perkara pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Macabee itu telah dikirim lagi oleh Polda NTT pada tanggal 27 Januari 2022.
“Informasi berkas diterima kembali tgl 27 Januari 2022 dan JPU masih meneliti petunjuk yang diberikan, apa sudah dipenuhi atau belum,” kata Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati NTT Abdul Hakim kepada Koranntt.com, Rabu 2 Februari 2022.
Menurutnya, jika saat diteliti dan berkasnya belum lengkap, maka akan dikembalikan lagi kepada Polda NTT untuk dilengkapi.
Ketika ditanya soal masa penahanan tersangka Randy, Abdul menjelaskan, masa penahanannya diperpanjang oleh penyidik.
Hal ini karena ancaman hukum yang diterima oleh Randy adalah maksimal hukuman mati.
“Kan masih bisa diperpanjang penyidik. Karena ancaman hukumannya maksimal itu hukuman mati,” tegas Abdul Hakim.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, penyidik telah melengkapi poin-poin sesuai petunjuk jaksa.
“Rabu 26 Januari 2022, Penyidik telah mengirim kembali berkas perkara atas nama tersangka RB,” katanya.
Terkait hasil test kebohongan, Krisna menjelaskan bahwa semua sudah tercover di dalam berkas perkara.
“Sesuai point – point yang ada dalam P19 sudah dipenuhi,” tandas Krisna. (*)