Kupang, KN – Aliansi Peduli Kemanusiaan mendatangi Polda NTT untuk melaporkan oknum yang diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan Astrid dan anaknya Lael yang ditemukan di Penkase, Oeleta, akhir September lalu.
Pantauan media, Selasa 25 Januari 2022, sejumlah aktivis dan perwakilan keluarga korban tiba di Polda NTT pukul 14:15 Wita, dan langsung menuju ruangan Ditreskrimum Polda NTT.
Dalam pertemuan singkat dengan Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda NTT, AKBP. Dr. Dody Eko Wijayanto, S.H,.M.Hum, aliansi menyerahkan juga sebanyak 41 kejanggalan dalam kasus Penkase.
Ketua Aliansi Peduli Kemanusiaan Christo M. T. Kolimo mengatakan, ada sekitar 41 kejanggalan koronologi pembunuhan Astrid-Lael yang berhasil dikumpulkan.
“Jadi 41 kejanggalan itu didapat dan dikumpulkan sejak aliansi ini dibentuk. Dan informasi yang diserahkan itu untuk melengkapi berkas dari TPFI yang sudah diserahkan ke Polda NTT beberapa waktu lalu,” jelasnya.
Dia menegaskan, seluruh informasi, berkas maupun bukti perunjuk sudah diserahkan ke pihak penyidik Polda NTT. Namun hingga kini belum juga ditindaklanjuti secara baik oleh pihak kepolisian.
“Ada bukti dan fakta yang sudah diberikan. Tetapi penyidik Polda NTT belum menindaklanjuti. Berarti ada kepentingan oknum dalam kasus Penkase ini,” ungkap Christo.
Sebagai Ketua Aliansi, Christo menilai proses penanganan kasus Penkase sangat janggal dan tidak masuk akal. Karena sudah 29 saksi dipanggil dan periksa Polda NTT, namun hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Bagi kami masyarakat yang tergabung dalam aliansi menilai ada sesuatu yang tidak beres dalam penyidikan kasus ini. Penanganan kasus ini masih biasa-biasa saja, dan tidak ada yang luar biasa dari penyidikan ini,” tegasnya.
Mewakili aliansi, Christo menyampaikan terima kasih kepada komisi III DPRD RI dan Kapolri, yang sudah menanggapi serius kasus pembunuban Astrid dan Lael, sehingga dapat memberikan efek jerah bagi para pemain yang ada di belakang layar.
“Karena kalau ada keterlibatan para oknum yang bermain dalam kasus ini, kami pastikan kita akan bertemu terus, dan anda tidak layak hidup di NTT,” pungkasnya.
Sementara Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda NTT, AKBP. Dr. Dody Eko Wijayanto, S.H,.M.Hum, pihaknya selalu menerima aspirasi dari masyarakat untuk ditindaklanjuti.
“Masukan-masukan ini akan kita lakukan interview dan klarifikasi. Kalau itu ternyata benar, akan kita tingkatkan menjadi saksi,” tegas Doddy.
Ia juga menyatakan kesanggupannya untuk memanggil calon saksi-saksi lain untuk dimintai keterangan.
“Saya akan minta pimpinan untuk kita lakukan klarifikasi,” tandasnya. (*)