Dijelaskannya, pada tahap pertama, pembangunan rumah layak huni ditujukan untuk kepala keluarga masyarakat pra-sejahtera yang merupakan keluarga ODGJ.
Pada tahap kedua, pembangunan rumah layak huni ditujukan untuk keluarga korban kekerasan dalam rumah tangga dengan masing-masing unit seluas kurang lebih 5 x 6 m2.
Lebih jauh ia menjelaskan, rehabilitasi rumah tidak layak huni dilakukan dalam tiga bagian utama, yaitu memperbaiki persentase kelayakan hunian dengan memperbaiki kondisi lantai tanah ke lantai semen, memperbaiki persentase kelayakan hunian dengan memperbaiki kondisi dinding rumah dari dinding pelepah bambu ke dinding permanen dan atau semi permanen, serta memperbaiki kualitas atap rumah.
“Peresmian proyek sosial ini dilaksanakan bersamaan dengan prosesi adat “Hese Ngando”, yang merupakan sebuah prosesi adat yang dilakukan dalam rangkaian pembangunan rumah berdasarkan kepercayaan adat masyarakat setempat,” paparnya.
Prosesi adat ini lanjut dia, dipercaya sebagai ritual untuk menjaga bangunan tersebut agar tetap kokoh dan sebagai ritual penolak bala bagi keluarga yang akan menempati rumah yang baru dibangun.



Tinggalkan Balasan