35 Nelayan Desa Ma’ubasa Ende Terima Kartu Kasuka dari KKP

Masyarakat Desa Ma'ubasa, saat mengikuti sosialisasi dari Kementrian Kelautan dan Perikanan Ende/Foto: Teja Rango

Ende, KN – Pemerintah Pusat melalui Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) luncurkan program kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kasuka) sebagai bentuk pelayanan dan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para nelayan.

Kementrian Kelautan dan Perikanan sebelumnya telah menerbitkan Kartu Nelayan bagi nelayan kecil, kini telah diganti dengan nama Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kasuka).

Penerbitan kartu Kasuka merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat kecil dan kurang mampu, khususnya bagi para nelayan yang tersebar di Indonesia.

Program Kasuka dari Kementrian KKP, kini telah masuk ke sejumlah desa yang ada di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur. Salah satu desa yang tengah mendata dan membagikan kartu Kasuka adalah Desa Ma’ubasa Barat.

Kepala Desa Ma’ubasa Barat, Amir Abday, mengatakan, kartu Kasuka merupakan program Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk membantu masyarakat kurang mampu, khususnya para nelayan.

Dia menjelaskan, Pemerintah Desa Ma’ubasa Barat bersama perwakilan Kementrian dan Kelautan Kabupaten Ende, telah melakukan pendataan bagi masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan di Desa Ma’ubasa.

“Sehingga mereka yang memenuhi syarat, akan mendapatkan kartu Kasuka dari Kementrian Kelautan dan Perikanan. Dan ahlamduliah, hari ini ada 35 warga desa saya menerima kartu Kasuka,” ujar Amir Abday di Garden Caffe, Kamis 23 September 2021.

Amir Menyebut, selain mendata masyarakat, pihaknya bersama perwakilan Kementrian KKP Kabupaten Ende melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait fungsi dan manfaat kartu Kasuka bagi para nelayan.

BACA JUGA:  Dukungan dari NTT untuk Ganjar Pranowo Jadi Presiden RI Terus Mengalir

Menurutnya, kartu Kasuka memiliki beberapa manfaat, seperti memudahkan pelaku usaha kelautan dan perikanan untuk mengakses transaksi online, memudahkan akses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta memudahkan pengajuan asuransi nelayan.

“Selain mereka yang berprofesi nelayan, adapun orang yang berhak mendapat kartu Kasuka, diantaranya, pembudidaya ikan, pengelolah ikan, pemasar ikan perikanan, dan penyedia jasa produksi ikan,” terangnya.

Sebagai Kepala Desa, Amir Abday mengucapkan terima kasih kepada tenaga penyuluh Kementrian Kelautan dan Perikanan Kabupaten Ende, yang telah mendata dan mensosialisasikan manfaat dari program kartu Kasuka kepada masyarakat desa Ma’ubasa Barat.

“Semoga manfaat dari program Kasuka ini berdampak pada perekonomian masyarakat Desa Ma’ubasa Barat,” tandasnya.

Masyarakat Desa Ma’ubasa, yang enggan disebutkan namanya, menjelaskan, dirinya merasa senang dengan adanya program Kasuka dari Kementrian Kelautan dan Perikanan.

“Ya, kalau sesuai dengan sosialisasi yang kami denagar, tentu kartu ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, terlebih khusus bagi kami yang berprofesi sebagai nelayan di desa ini,” jelasnya

Menurutnya, program kartu Kasuka merupakan bentuk kepedulian pemerintah, terhadap masyarakat kecil yang kurang mampu, terlebih khusus bagi para nelayan.

“Sehingga kami berharap, program seperti ini bisa terus dilakukan oleh pemerintah di kementerian lainnya, guna membantu masyarakat,” harapnya. (*)