BKAD mengambil peran tersebut, karena BKAD selain sebagai OPD juga sebagai SKPKD yang secara khusus mengatur Pengelolaan Keuangan Daerah mulai dari penganggaran, sampai pertanggungjawaban dengan menyusun rancangan peraturan daerah terkait APBD, Perubahan APBD, Penatausahaan Keuangan dan Barang Daerah, dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah serta Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD. Di mana teknis penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan Laporan Barang Milik Daerah, dikoordinir penyusunan oleh Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah dan Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang bekerja bersama-sama dengan semua OPD dan pihak-pihak terkait.

“Misalnya penyusunan LKPD sesuai Standar Akuntasi Pemerintah menggunakan SIPKD dengan programer handal (Modestus Lengari dibantu Bartolomeus Gone), pembenahan soal inventarisasi dan penatausahaan aset menggunakan SIM Aset (Karya Anak Lembata, Theodorus Emanuel Labaola, S.Kom, Kasubid pada Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah), Dana BOS yang dirincikan sesuai rincian obyek, obyek dan jenis belanja berkenaan dan persediaan barang telah dirincikan sesuai jenis kebutuhan pelaporan, serta tindak lanjut LHP BPK tahun-tahun sebelumnya yang dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Lembata,” jelas Christian.