DPRD Desak Kepala BPBD Kota Kupang Berikan Klarifikasi Masalah Tandon Air

Suasana sidang Paripurna di DPRD Kota Kupang / Foto: Eman Krova

Kupang, KN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang kembali menggelar Sidang II Tahun 2020-2021 di Ruang Sidang Sasando DPRD Kupang Kupang, Sabtu 12 Juni 2021.

Pantauan media, Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Fahrens Funay, dan Kepala BPBD Kota Kupang Jimmy Didok tidak menghadiri persidanagan tersebut.

Dalam persidangan, Sekretaris Pansus, Diana Bire, yang juga merupakan anggota DPRD Kota Kupang menuntut Kepala BPBD Jimmy Didok untuk memberikan klarifikasi terkait pembagian tandon air yang mencatut sejumlah nama anggota DPRD.

Dia menegaskan, jika Kepala BPBD telah menghilang dari Kota Kupang, maka Pemerintah Kota Kupang wajib memberikan klarifikasi langsung. Karena Jimmy Didok telah membawa nama BPBD Kota Kupang.

“Kami minta Kepala BPBD Jimmy Didok untuk klarifikasi masalah pembagian tandon air. Kalau dia sudah menghilang dari Kota Kupang, maka kami minta klarifikasi dari pemerintah, apa benar kami menerima tandon, dan apa benar tandon itu ada di rumah kami,” tegasnya.

Dia juga meminta ketegasan pimpinan sidang untuk tidak melanjutkan sidang jika tidak dihadiri oleh pihak pemerintah daerah, dalam hal ini Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore.

“Di situkan menit-menit akhir baru Wakil Wali Kota Kupang datang. Saya tidak ingin ini terjadi lagi. Harus ada ketegasan dari pimpinan sidang. Kita kan mau benahi lembaga ini. Jadi mari kita mulai membiasakan yang benar, dan bukan membenarkan yang biasa,” jelasnya.

Menurutnya, selama persidangan berlangangsung tanpa dihadiri kepala daerah dan Sekda Kota Kupang dianggap sebagai hal yang biasa. Bahkan sidang tetap dilanjutkan seperti biasa.

“Kepala daerah tidak ada justru disanjung-sanjung. Tetapi jika kita yang tidak ada, akan dibuli habis-habisan oleh satu dunia di media sosial. Sehingga kami minta ketegasa, kalau tidak ada kepala daerah, tidak usa bersidang,” tandasnya.

BACA JUGA:  Tim KKN-PPM UGM Melakukan Pelatihan Vertikultur di Desa Waibao, NTT

Sementara Zeyto Ratuarat, anggota DPRD lainnya yang hadir dalam persidangan juga menegaskan bahwa Kepala BPBD Kota Kupang harus segera memberikan klarifikasi terkait masalah pembagian tandon air.

“Memang harus ada klarifikasi dari saudara Jimmy Didok. Disini ada Wakil Wali Kota dan Asisten, jadi kita putuskan sehingga masalah ini menjdi clear,” jelasnya.

Karena, kata Zeyto, masalah tandon air merupakan tugas DPRD untuk menyampaikan kepada masyarakat, sehingga di mata masyarakat, masalah ini telah diselesaikan dan sudah clear.

“Sehingga teman-teman saya di media sosial yang sudah tersiar secara sepihak, juga mendapatkan informasi yang pasti,” tandasnya.

Sementara Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man menyampaikan permohonan maaf karena pemerintah Kota Kupang beberapa kali tidak sempat menghadiri persidangan di Ruang DPRD.

“Jujur ini hanya mis komunikasi, jadi saya sampaikan permohonan maaf. Kami tidak ada niat untuk lecehkan forum dan lembaga ini. Karena kita ingin dengar semua masukan dari lembaga DPRD,” terang Herman Man.

Menurutnya, masukan yang disampaikan 8 fraksi DPRD Kota Kupang, pihak pemerintah mendapatkan secara detail masalah yang merupakan satu kesatuan yang perlu ditindak lanjuti.

“Jadi masukan dari 8 fraksi ini merupakan bagian dari koreksi, pembetulan dan pengawasan. Karena yang disebut pengawasan adalah untuk meluruskan dengan regulasi,” ungkapnya.

Dia menambahkan, kedepannya, pemerintah Kota Kupang akan siap menghadiri proses sidang lainnya. “Saya mohon maaf, kemitraan kita bukan hanya berhenti disini. Tetapi masih berkepanjangan. Dan proses sidang lainnya saya akan siap hadir,” tandasnya.

Untuk diketahui, masalah terkait klarifikasi pembagian tandon air akan dijelaskan pada hari senin pukul 08:00 Wita, sebelum memulai sidang paripurna ke XIII.(*)