Kanisius Teobaldus Deki
Dosen STIE Karya, Peneliti Lembaga Nusa Bunga Mandiri

Pada 24 Mei 2017, Presiden Indonesia, Joko Widodo mengesahkan  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Kelahiran Undang-undang ini tentu menimbulkan pertanyaan: Mengapa Pemajuan? Apa yang ingin dimajukan dalam kebudayaan? Pertanyaan-pertanyaan ini terjawab, setidaknya dari reasoning Undang-undang ini yang terungkap dalam konsiderans menimbangnya: “menjadikan kebudayaan sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa demi terwujudnya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.

Di sisi lain, Undang-undang ini lahir dari kesadaran bahwa “keberagaman kebudayaan daerah merupakan kekayaan dan identitas bangsa yang sangat diperlukan untuk memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia di tengah dinamika perkembangan dunia”. Fakta keberagaman ini merupakan kesadaran hakiki yang terakui sejak republik ini dibentuk melalui konsepsi Pancasila dengan Bhineka Tunggal Ikanya. Data BPS tahun 2010, di Indonesia terdapat lebih dari 300 kelompok etnik atau 1.340 suku bangsa. Data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2020 memperlihatkan terdapat 718 bahasa ibu di Indonesia.