Bebrapa waktu lalu, kata dia, penyidik Polda NTT kembali melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lembata Apol Mayan.
Sementara aktivis Amppera Kupang, Damasus Lodilaleng mengatakan, penyidik Tipikor Polda NTT untuk tidak lamban dalam penanganan kasus tersebut.
“Sebab, kata dia, masyarakat begitu lama menanti kepastian hukum kasus korupsi Awololong, yang merugikan keuangan negara 1,4 miliar itu,” tandasnya.
Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek destinasi wisata di Pulau Siput Awololong, Kabupaten Lembata senilai Rp6.892.900.000.
Kedua tersangka yakni, Silvester Samun selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Abraham Yehezkiel Tsazaro selaku kontraktor pelaksana.*



Tinggalkan Balasan