“Mereka mengaku bermain judi, tetapi oknum wartawan tidak ikut bermain. Dia hanya ikut bersama di dalam ruangan tersebut,” ujarnya.

Polisi hanya mengamankan barang bukti berupa dua bungkus kartu berlabel Keris, beserta lembaran kartu. Tidak ditemukan barang bukti uang sebagai taruhan yang menjadi inti dari perjudian.

“Terduga dipulangkan karena tidak cukup unsur dan bukti sebagaimana diatur dalam pasal 303 dan pasal 303 bis KUHP,” imbuh Kapolres James Mbau.*