“Tentunya dengan membawa dokumen-dokumen kendaraan tersebut dengan melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Polres Sumba Barat,” ujar Kapolres Sumba Barat.

Polisi kemudian menjerat kedua tersangka yakni Selus dam Ruben dengan pasal 363 ayat (1) Ke 4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.*